• Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah


    PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

    Dosen Penanggungjawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
    Disusun  Oleh :
    Atur M. Simamora
    181201063
    HUT 3A





    PROGRAM STUDI KEHUTANAN
    FAKULTAS KEHUTANAN
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    MEDAN
    2020





    KATA PENGANTAR
                    Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu.Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah”.
                     Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan paper ini, namun penulis sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.
               


    Medan,  6 Januari 2020



                                                                                                                                      Penulis               






    BAB I
    PENDAHULUAN
          1 .1  Latar Belakang
    Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan sebutan sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang berbentuk perundangundangan. Bentuk peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tentunya membutuhkan suatu konsep dalam rencana untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki dasar atau landasan yang disebut dengan Grundnorm.
    Bagi bangsa Indonesia, Grundnorm merupakan landasan bagi pembentukan peraturan perundangundangan. Grundnorm merupakan pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki keadilan. Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, jika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan belum memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan belum memenuhi konsep dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang ada.
    Membentuk suatu peraturan perundangundangan tentunya membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah mana peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik, maka akan terbentuk pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam merencanakan pembentukan peraturan perundangundangan, tentunya tidak lepas dengan apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya memiliki peran aktif dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian, keadilan, dan manfaat.

    Pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan konsep sebagai modal awal dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang nantinya akan mengarahkan perturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang baik, yang terarah, yang memiliki keadilan, kepastian dan dapat mendistribusikan manfaat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat NKRI) merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum. Hukum yang berlaku, jika dibentuk dengan menggunakan konsep yang baik, yang terencana dengan baik, maka hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh NKRI akan menjadi hukum yang baik yang mencerminkan keadilan. oleh karena itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik.
         1.2  Rumusan Masalah

            1.      Apa latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta 
            2.      Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta
            3.      Apa sanksi administrative yang diberikan
            4.      Apa manfaat yang diberikan kepada masyarakat
            5.      Apa saja ruang lingkup pelestarian lingkungan

    1.3 Tujuan
            1.      Untuk mengetahui latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta
            2.       Untuk mengetahui apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta

            3.      Untuk mengetahui sanksi administrative yang diberikan
            4.       Untuk mengetahui apa manfaat yang diberikan kepada masyarakat
            5.       Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup pelestarian lingkungan


    BAB II
    ISI
    2.1 Latar Belakang Terbentuknya Perda DKI Jakarta
    Lingkungan hidup merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datangKualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya  oleh semua pihak Aspirasi dari masyarakat DKI Jakarta yang ingin melestarikan Lingkungan  dan menjaga Kebersihan dari Daerah DKI Jakarta. Ingin menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan  terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik  sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di DKI Jakarta perlu adanya Peraturan Daerah  yang mengatur tentang pengelolaan sampah agar terciptanya lingkungan yang bersih .

         2.2  Maksud dan Tujuan Dibuatnya Perda DKI Jakarta
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua  benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain. Pelestrarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bersih dari sampah.

        2.3  Sanksi Administrative yang diberikan
    Setiap orang yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
        
       2.4  Manfaat yang diberikan Kepada Masyarakat 
      1. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
      2.      Peranserta masyarakat dapat berupa :
          a.       Pengawasan sosial dan  pengawasan lingkungan
          b.      Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
          c.       Penyampaian informasi dan/atau  laporan.
      3.      Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
          a.       Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
          b.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
          c.       Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
          d.      Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
          e.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal  dalam rangka pelestarian fungsi             lingkungan hidup.
      
         2.5  Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan
             Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air, udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia  yang berada di dalamnya di wilayah DKI Jakarta
               Mengendalikan pemanfaatan semua jenis ikan, belut, udang, dan keanekaragaman hayati yang lain

    BAB III
    PENUTUP

    3.1 Kesimpulan
    1. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
    2. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
    3. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
    4. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
    5. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah tentang pelestarian lingkungan hidup di desa adalah seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

    3.2 Saran
    Sebaiknya pemerintah Provinsi  memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap pelnggar peraturan yang telah ditetapkan, sehingga segala keinginan yang diharapkan dapat tercapai. Dan juga pemerintah daerah lebih memperbanyak program dan kegiatan yang mendukung terciptanya pelestarian lingkungan



  • You might also like

    13 komentar:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

KAWASAN KUMU DIKOTAKU

    KAWASAN KUMUH DIKOTAKU Nama    : Atur M. Simamora NIM     : 181201063 Kelas    : KSH6   Yoo kawan Assalamu’alaikum.. Aku ting...