PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Atur M. Simamora
181201063
HUT 3A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper
kebijakan dan perundang-undangan kehutanan ini dengan baik dan tepat
waktu.Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk memenuhi tugas akhir mata
kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, di Program Studi Kehutanan,
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Adapun judul paper ini
adalah “Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah”.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen
penanggungjawab mata kuliah KPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Meski penulis
telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan paper ini, namun penulis
sadar bahwa paper ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan
paper ini.
Medan, 6 Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1 .1 Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan sebutan
sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang berbentuk
perundangundangan. Bentuk peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk
mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam membentuk suatu
peraturan perundang-undangan, tentunya membutuhkan suatu konsep dalam rencana
untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Peraturan
perundang-undangan yang baik yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang
memiliki dasar atau landasan yang disebut dengan Grundnorm.
Bagi bangsa Indonesia, Grundnorm merupakan
landasan bagi pembentukan peraturan perundangundangan. Grundnorm merupakan
pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki keadilan. Pancasila
merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, jika pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka
peraturan perundang-undangan belum memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan belum memenuhi konsep dalam
pembentukan peraturan perundangundangan yang ada.
Membentuk suatu peraturan perundangundangan tentunya
membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah
mana peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik,
maka akan terbentuk pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam
merencanakan pembentukan peraturan perundangundangan, tentunya tidak lepas
dengan apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya memiliki
peran aktif dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Dapat
membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian, keadilan,
dan manfaat.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya
membutuhkan konsep sebagai modal awal dalam membentuk peraturan
perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang nantinya akan mengarahkan
perturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan
yang baik, yang terarah, yang memiliki keadilan, kepastian dan dapat
mendistribusikan manfaat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya
disingkat NKRI) merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk
hukum. Hukum yang berlaku, jika dibentuk dengan menggunakan konsep yang baik,
yang terencana dengan baik, maka hukum yang berupa peraturan perundang-undangan
yang dimiliki oleh NKRI akan menjadi hukum yang baik yang mencerminkan
keadilan. oleh karena itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan
hal yang sangat penting dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang
baik.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta
2. Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta
3. Apa sanksi administrative yang diberikan
4. Apa manfaat yang diberikan kepada masyarakat
5. Apa saja ruang lingkup pelestarian lingkungan
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta
2. Untuk mengetahui
apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta
3. Untuk mengetahui sanksi administrative yang diberikan
4. Untuk mengetahui apa manfaat yang
diberikan kepada masyarakat
5. Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup pelestarian
lingkungan
BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Terbentuknya Perda DKI Jakarta
Lingkungan hidup
merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lingkungan hidup yang baik merupakan hak
setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Kualitas lingkungan
hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha untuk
memperbaikinya oleh semua pihak Aspirasi dari masyarakat DKI Jakarta
yang ingin melestarikan
Lingkungan dan menjaga Kebersihan dari Daerah DKI Jakarta. Ingin menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di DKI Jakarta perlu
adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah agar
terciptanya lingkungan yang bersih .
2.2 Maksud dan Tujuan Dibuatnya Perda DKI Jakarta
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain. Pelestrarian
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup
yang lain dan keseimbangan antar keduanya. Kearifan lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bersih dari sampah.
2.3 Sanksi Administrative yang diberikan
Setiap orang yang
menebar bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan
kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan
dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setiap orang yang
menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti
kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar
tidak berfungsi lagi.
2.4 Manfaat yang diberikan Kepada Masyarakat
1. Masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Peranserta masyarakat
dapat berupa :
a. Pengawasan sosial dan pengawasan
lingkungan
b. Pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, dan pengaduan;
c. Penyampaian informasi dan/atau
laporan.
3. Peran serta masyarakat
dilakukan untuk :
a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat dan kemitraan;
c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan
kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2.5 Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan
Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air,
udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia yang berada di dalamnya di
wilayah DKI Jakarta
Mengendalikan pemanfaatan semua jenis ikan, belut, udang,
dan keanekaragaman hayati yang lain
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan.
2. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
desa setempat.
4. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
5. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah tentang pelestarian lingkungan
hidup di desa adalah seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup.
3.2 Saran
Sebaiknya pemerintah
Provinsi memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap pelnggar
peraturan yang telah ditetapkan, sehingga segala keinginan yang diharapkan
dapat tercapai. Dan juga pemerintah daerah lebih memperbanyak program dan
kegiatan yang mendukung terciptanya pelestarian lingkungan
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta
2. Apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta
3. Apa sanksi administrative yang diberikan
4. Apa manfaat yang diberikan kepada masyarakat
5. Apa saja ruang lingkup pelestarian lingkungan
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
latar belakang terbentuknya Perda Provinsi DKI Jakarta
2. Untuk mengetahui
apa maksud dan tujuan dibuatnya Perda Provinsi DKI Jakarta
3. Untuk mengetahui sanksi administrative yang diberikan
4. Untuk mengetahui apa manfaat yang
diberikan kepada masyarakat
5. Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup pelestarian
lingkungan
2.4 Manfaat yang diberikan Kepada Masyarakat
1. Masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Peranserta masyarakat
dapat berupa :
a. Pengawasan sosial dan pengawasan
lingkungan
b. Pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, dan pengaduan;
c. Penyampaian informasi dan/atau
laporan.
3. Peran serta masyarakat
dilakukan untuk :
a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat dan kemitraan;
c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan
kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
2.5 Ruang Lingkup Pelestarian Lingkungan
Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air,
udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia yang berada di dalamnya di
wilayah DKI Jakarta
Mengendalikan pemanfaatan semua jenis ikan, belut, udang,
dan keanekaragaman hayati yang lain
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan.
2. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
desa setempat.
4. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
5. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah tentang pelestarian lingkungan
hidup di desa adalah seluruh masyarakatnya untuk berperan serta menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup.

Uwow mantap mamang
BalasHapusBagus,menambah wawasan
BalasHapusMenambah wawasan :v
BalasHapusJika ada pertanyaan dari para Warga Net dipersilahkan :)
BalasHapusMin kok bold semua itu tulisannya
BalasHapusBagus dek, nambah wawasan
BalasHapusMantap jiwa dk atur
BalasHapusMantullll
BalasHapusMin, klau nulis paper di blog tidak ada saran di bab 3 nya. Hanya kesimpulan aja. Karena saran dari pembaca , bukan dari penulis .
BalasHapusSemoga lebih baik lagi kedepannya.
BalasHapusgimana rasa jantung andaketika mengerjakan tugas h-1????
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusGooddd
BalasHapus